× HOME GRACAK PERISTIWA NASIONAL INVESTIGASI POLITIK HUKUM EKONOMI OPINI VIDEO
Logo
🔍
HUKUM

Sidang PT PAL Ungkap Tiga Fakta Baru, SK IUP-P PT PAL Disebut Masih Berlaku

Penulis: Agri Randa Saputra
Editor: Ynt
Kamis, 05 Maret 2026 | 18:00 WIB

Nazman menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut diperlukan untuk memastikan ketersediaan bahan baku bagi perusahaan, termasuk memastikan bahwa pemasok tidak bekerja sama dengan perusahaan lain.

Ilham kemudian melanjutkan bahwa seharusnya PT PAL membuat surat pernyataan tidak memiliki lahan minimal 20 persen dari kebutuhan bahan baku. Namun dalam praktiknya, PT PAL bekerja sama dengan pihak KUD sehingga surat tersebut dapat dikeluarkan. Hal itu kembali dibenarkan oleh Nazman.

Meski demikian, Nazman mengaku tidak mengetahui adanya surat pernyataan tersebut yang masuk ke Dinas Perkebunan.

Selanjutnya, Ilham menggali keterangan dari saksi lainnya terkait keberadaan surat pernyataan yang dibuat oleh PT PAL. Beberapa saksi lainnya membenarkan adanya dokumen tersebut.

Usai persidangan, M Ilham kepada wartawan menyebutkan sejumlah dokumen penting juga telah diperlihatkan kepada majelis hakim terkait SK IUP-P PT PAL.

Ilham yang merupakan kuasa hukum terdakwa Bengawan Kamto mengungkapkan setidaknya ada tiga fakta baru yang terungkap dalam sidang tersebut.

Fakta pertama berasal dari pengakuan Kepala Dinas Perkebunan dan PTSP Muaro Jambi yang menyatakan bahwa izin yang telah dikeluarkan merupakan dokumen sah dan masih berlaku sesuai dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2013.

“Karena SK tersebut sudah terbit, jika ada cacat hukum maka harus ada peringatan terlebih dahulu kepada PT PAL untuk segera memperbaiki semua kewajiban yang diamanahkan dalam SK IUP-P PT PAL sebagai salah satu syarat pengajuan kredit,” kata Ilham di luar persidangan.

Menurutnya, SK yang sudah diterbitkan tidak dapat serta-merta dicabut karena harus melalui mekanisme administrasi, meskipun perjanjian antara PT PAL dan KUD tidak diketahui oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan Muaro Jambi.

“Artinya harus ada peringatan dulu dari pemerintah kepada PT PAL, jadi tidak serta-merta IUP PT tersebut tidak berlaku. Artinya saat ini IUP PT PAL masih berlaku,” paparnya.

1 2 3
Bagikan Artikel
Rekomendasi