× HOME GRACAK PERISTIWA NASIONAL INVESTIGASI POLITIK HUKUM EKONOMI OPINI VIDEO
Logo
🔍
GRACAK

Bukri Ungkap Pertemuan Privat Gubernur Jambi dengan Terdakwa Rudi WG di Satu Tempat di Jakarta: Saya Tidak Boleh Masuk

Penulis: Agri Randa Saputra
Editor: Ynt
Kamis, 26 Februari 2026 | 18:27 WIB

Sebagai keberimbangan, Gracak berupaya menghubungi Gubernur Jambi, untuk meminta keterangan dalam fakta sidang. Dari pesan yang di layangkan Gubernur Jambi belum memberikan jawabanya.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2022, dengan pagu anggaran pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebesar Rp 62,1 miliar untuk 30 paket pekerjaan.

Berdasarkan perhitungan jaksa, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 21,8 miliar.

Sejumlah perusahaan disebut dalam perkara ini, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar disebut berasal dari PT TDI.

Jaksa menilai penggunaan e-katalog dan kebijakan TKDN hanya menjadi kedok administratif dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Adapun terdakwa dalam perkara ini yakni Rudy Wage Soeparman (RWS), Endah Susanti selaku Direktur PT TDI, Zainul Havis selaku Kabid SMK sekaligus PPK, serta Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima.

1 2 3
Bagikan Artikel
Rekomendasi