Sebagai keberimbangan, Gracak berupaya menghubungi Gubernur Jambi, untuk meminta keterangan dalam fakta sidang. Dari pesan yang di layangkan Gubernur Jambi belum memberikan jawabanya.
Untuk diketahui, Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2022, dengan pagu anggaran pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebesar Rp 62,1 miliar untuk 30 paket pekerjaan.
Berdasarkan perhitungan jaksa, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 21,8 miliar.
Sejumlah perusahaan disebut dalam perkara ini, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar disebut berasal dari PT TDI.
Jaksa menilai penggunaan e-katalog dan kebijakan TKDN hanya menjadi kedok administratif dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Adapun terdakwa dalam perkara ini yakni Rudy Wage Soeparman (RWS), Endah Susanti selaku Direktur PT TDI, Zainul Havis selaku Kabid SMK sekaligus PPK, serta Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima.
