Gracak.com, Jambi – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pengadaan Peralatan Praktik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.
Saksi Bukri yang juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut mengungkap adanya pertemuan privat antara Gubernur Jambi, Al Haris, dengan terdakwa Rudi Wage Soeparman (RWS) di salah satu tempat di Jakarta.
Hal itu disampaikan Bukri saat bersaksi di hadapan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (11/2/2026).
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan empat orang saksi, dua di antaranya merupakan tersangka dalam perkara yang sama, yakni Bukri selaku mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi dan David Hadiosman yang berperan sebagai broker.
Bukri mengaku dirinya tidak diperkenankan masuk dalam pertemuan antara gubernur dan Rudi WG.
“Tidak, saya tidak boleh masuk. Hanya gubernur dan Rudi,” kata Bukri di persidangan.
Ia juga mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan dalam pertemuan tersebut.
Kesaksian ini berkaitan dengan fakta sidang sebelumnya yang mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp 2 hingga Rp 2,5 miliar.
Kuasa hukum terdakwa Endah Susanti, Ferdy Kesek, membenarkan bahwa nama Gubernur Jambi disebut dalam persidangan. Ia menyebut permintaan dana itu disampaikan secara lisan oleh Rudi WG bersama Varial Adi Putra kepada saksi Jajang Heru Nurjaman dari PT TDI.
“Saudara Rudi bersama Adi Varial menyebutkan kepada saksi Jajang bahwa dana yang mereka minta itu untuk keperluan Gubernur,” ujar Ferdy usai persidangan.
