“Diundang ke rumah. Ada yang bertanya, kalau ada permasalahan bagaimana? Pak Kadis menyampaikan, kalau ada masalah dia tanggung jawab,” katanya.
Sidang yang berlangsung cukup dinamis itu akhirnya ditunda sementara oleh majelis hakim bersama jaksa dan kuasa hukum, mengingat memasuki bulan suci Ramadan.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi yang sama.
Di luar persidangan, saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan Gubernur Jambi, Bukri menyebut bahwa setiap perkembangan persoalan DAK selalu dilaporkan kepada pimpinan.
“Namanya pimpinan pasti kita kasih tahu (soal DAK),” ujarnya.
Adapun para terdakwa dalam perkara ini yakni Rudi Wage Soeparman (RWS) selaku perantara, Endah Susanti (ES) pemilik PT Tahta Djaga Internasional, Zainul Hafis (ZH) yang menjabat sebagai Kabid SMK sekaligus PPK, serta Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).
