Nel Edwin dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara, serta dijatuhi uang pengganti Rp270 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
Sarpano Markis dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Gunawan dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Amril Nurman dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Fahmi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Jefron dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Helmi dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Reki Eka Pectoni dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Yuses Alkadira Mitas dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Selain pidana badan dan denda, para terdakwa juga dibebani uang pengganti dengan nominal rata-rata di atas Rp300 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hal yang memberatkan, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
Sidang akan dilanjutkan pada 3 Maret 2026 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
