GRACAK.COM, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum beri sinyal terseretnya sejumlah anggota dewan dalam kasus Korupsi PJU Kerinci.
Dalam sidang tuntutan terhadap 10 terdakwa, jaksa mengungkap adanya bukti dan fakta persidangan yang menyeret nama sejumlah anggota dewan dicantumkan dalam tuntutan terdakwa.
Bukti-bukti itu, yakni bukti komunikasi dan transaksi yang diduga melibatkan oknum anggota dewan terkait permintaan fee proyek.
Permintaan tersebut disebut dilakukan baik melalui transfer maupun secara langsung, termasuk melalui perantara maupun dari terdakwa Heri Cipta. Selain itu, terungkap pula dugaan pengaturan dalam proses tender proyek.
Jaksa Penuntut Umum, Ferdian, mengatakan meskipun pada sidang sebelumnya terdapat kesaksian anggota dewan yang dinilai melemahkan dakwaan, hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.
“Tidak menutup kemungkinan anggota dewan akan terseret. Kita sudah memasukkan bukti dan fakta sidang dalam tuntutan jaksa kepada para terdakwa,” kata Ferdian usai persidangan, Selasa (24/2/2026).
Namun demikian, pihaknya masih menunggu putusan majelis hakim. “Kita tunggu putusan hakim apakah tuntutan kami akan diakomodir terkait anggota dewan atau seperti apa,” ujarnya.
Terkait pengembalian kerugian negara, Ferdian menyebut hingga saat ini dana yang telah dikembalikan para terdakwa sebesar Rp1,8 miliar dari total kerugian negara Rp 2,7 miliar.
Sebelumnya diberitakan, sidang tuntutan terhadap para terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (23/2/2026). Para terdakwa mendengarkan tuntutan yang dibacakan secara bergiliran oleh jaksa.
Terdakwa Heri Cipta selaku mantan Plt Kadis Perhubungan Kerinci dituntut 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Tuntutan tersebut merupakan yang paling berat dibanding terdakwa lainnya.
