PKBM Anugrah sendiri ditetapkan sebagai salah satu penerima BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2020 hingga 2023 melalui keputusan Bupati Batang Hari.
Namun dalam kurun waktu tersebut, terdakwa diduga secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Perbuatan itu disebut dilakukan secara berlanjut sejak tahun 2020 hingga 2023.
Atas perbuatannya, terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
