× HOME GRACAK PERISTIWA NASIONAL INVESTIGASI POLITIK HUKUM EKONOMI OPINI VIDEO
Logo
🔍
HUKUM

Menangis di Hadapan Hakim, Nur Asia Mohon Keringanan Hukuman

Penulis: Agri Randa Saputra
Editor: Ynt
Kamis, 19 Februari 2026 | 21:50 WIB

Gracak.com, Jambi - Terdakwa Nur Asia dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) di Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Pada sidang sebelumnya, Nur Asia selaku Ketua PKBM Anugrah dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (18/2/2026), Nur Asia tampak menangis dan terbata-bata saat menyampaikan pembelaannya. Ia memohon kepada majelis hakim agar diberikan keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki anak yang masih kecil.

“Karena dunia anak adalah ibunya, saya memohon agar Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” ujar Nur Asia di ruang sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Essy, turut menyampaikan permohonan serupa. Ia menilai tuntutan jaksa terlalu berat dan meminta agar majelis hakim mempertimbangkan bahwa kliennya telah melaksanakan kegiatan PKBM sebagaimana mestinya.

“Kami mengajukan pembelaan bahwa klien kami juga sudah melaksanakan kegiatan PKBM tersebut,” jelasnya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa pada periode 2020 hingga 2023, PKBM Anugrah menerima dana hibah dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP Pendidikan Kesetaraan yang bersumber dari APBN.

Penyaluran dana tersebut mengacu pada sejumlah peraturan menteri yang mengatur petunjuk teknis pengelolaan dana BOP setiap tahunnya.

Untuk menerima dana BOP, satuan pendidikan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), terdaftar serta memperbarui data di aplikasi Dapodik, memiliki izin operasional, dan memiliki rekening atas nama satuan pendidikan.

Besaran dana yang diterima dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sesuai data Dapodik per 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

1 2
Bagikan Artikel
Rekomendasi