× HOME GRACAK PERISTIWA NASIONAL INVESTIGASI POLITIK HUKUM EKONOMI OPINI VIDEO
Logo
🔍
HUKUM

Kasus Anggota DPRD Batanghari vs Polda Jambi: Kuasa Hukum Sebut Prosedur Penangkapan "Terbalik"

Penulis: Agy
Editor: ynt
Minggu, 08 Februari 2026 | 13:44 WIB

Penyidikan Terencana, Proses hukum telah dimulai sejak 14 Oktober 2024, lengkap dengan Surat Perintah Penyidikan dan SPDP.

Pidana Tetap Jalan, Polisi menegaskan bahwa adanya gugatan perdata tidak menghapus unsur pidana jika ditemukan niat jahat (mens rea) dan perbuatan pidana (actus reus).

"Tidak ada aturan yang membatasi pertanggungjawaban pidana hanya karena ada proses perdata," pungkas Kombes Pol John H Ginting.

Namun dari Pihak Ilhamsyah berharap Majelis Hakim PN Jambi bersikap objektif dalam melihat bukti-bukti yang diajukan agar permohonan praperadilan ini dikabulkan seluruhnya.

1 2
Bagikan Artikel
Rekomendasi