Grcak.com, Jambi - Varial Adi Putra alias VAP seolah kucing-kucingan menghindari pertanyaan wartawan usai dirinya menjalani pemeriksaan setelah penetapan tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 21 miliar.
Varial merupakan mantan PLT Kadis Pendidikan Provinsi Jambi yang diduga terjerat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pengadaan Peralatan Praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Pada Rabu (4/2/2026), sejak pukul 09.00 WIB hingga 20.00 WIB atau setara 11 jam, Varial tampak berada di gedung penyidikan di Polda Jambi, dengan pendampingan kuasa hukumnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, membenarkan adanya pemeriksaan Varial Adi Putra alias VAP yang berlangsung lama, hingga malam hari.
“Betul memang hari ini kita jadwalkan pemeriksaan tersangka terhadap VAP,” katanya kepada para wartawan.
Adapun pemeriksaan ini, lanjutnya, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama setelah penetapan tersangka terhadap Varial Adi Putra.
Untuk diketahui, kasus ini telah menyeret tujuh orang yang diduga terlibat. Empat di antaranya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, sementara tiga lainnya masih berstatus tersangka.
Selain Varial Adi Putra, dua tersangka lainnya yakni BKR (Bukri), serta satu orang broker bernama David. Kedua tersangka ini juga dikabarkan menjalani pemeriksaan yang sama.
Namun Taufik mengatakan untuk pemeriksaan kedua tersangka itu dilakukan penundaan pemeriksaan dan dijadwalkan lain waktu.
“Dua masih nunggu waktu,” bebernya.
