× HOME GRACAK PERISTIWA NASIONAL INVESTIGASI POLITIK HUKUM EKONOMI OPINI VIDEO
Logo
🔍
OPINI

49 Ribu Remaja Putus Sekolah: Potret Gagalnya Pemerintah Menjamin Hak Pendidikan di Jambi

Penulis: -
Editor: Agri Randa Saputra
Sabtu, 31 Januari 2026 | 23:15 WIB

Data Badan Pusat Statistik (BPS) baru-baru ini mengungkap fakta memilukan sebanyak 49 ribu remaja di Provinsi Jambi putus sekolah. Angka ini bukan sekadar statistik dingin, melainkan potret nyata gagalnya pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar pendidikan bagi warganya.

Pasal 31 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Amanat konstitusi ini bukan hanya tanggung jawab moral, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada pemerintah. Ketika puluhan ribu remaja kehilangan akses pendidikan, maka yang gagal bukanlah mereka tetapi sistem dan pemimpin yang membiarkannya.

Sering kali, pemerintah daerah berdalih bahwa penyebab utama putus sekolah adalah faktor ekonomi keluarga, jarak ke sekolah yang jauh, atau rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan. Namun, di balik alasan-alasan klasik itu, sesungguhnya tersimpan masalah mendasar, “minimnya keberpihakan kebijakan dan lemahnya intervensi negara terhadap kelompok rentan”.

Padahal, pendidikan adalah investasi jangka panjang yang menentukan kualitas sumber daya manusia dan masa depan daerah. Ketika pendidikan diabaikan, maka kita sedang membangun generasi yang rapuh, mudah terpinggirkan, dan kehilangan daya saing di masa depan.

Pemerintah Provinsi Jambi seharusnya tidak berdiam diri menghadapi situasi ini. Diperlukan langkah konkret dan terukur, bukan sekadar janji atau program seremonial. 

Saya mendorong agar Gubernur Jambi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pendidikan, termasuk efektivitas program wajib belajar dan penggunaan anggaran pendidikan.

Ada dua hal mendesak yang perlu dilakukan

Pertama, memperkuat program beasiswa daerah bagi keluarga tidak mampu. Setiap remaja dari keluarga miskin harus mendapat jaminan beasiswa penuh, tanpa prosedur birokrasi yang berbelit. Pendidikan tidak boleh menjadi hak yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang mampu.

Kedua, melakukan pendataan dan penjangkauan aktif terhadap remaja putus sekolah. Pemerintah, melalui Dinas Pendidikan dan perangkat desa, harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan anak-anak tersebut kembali mendapat akses pendidikan, baik formal maupun non formal.

Jika langkah-langkah ini tidak segera dilakukan, Jambi akan menghadapi krisis generasi. Kita tidak hanya kehilangan potensi sumber daya manusia unggul, tetapi juga melanggar amanat konstitusi yang menjadi dasar berdirinya bangsa ini.

1 2
Bagikan Artikel
Rekomendasi