× HOME GRACAK PERISTIWA NASIONAL INVESTIGASI POLITIK HUKUM EKONOMI OPINI VIDEO
Logo
🔍
GRACAK

Sepanjang Januari, Polda Jambi Berhasil Ungkap 113 Sindikat Narkoba

Penulis: Agri Saputra
Editor: Sal Miyadi
Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:37 WIB

Gracak.com, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama Satuan Reserse Narkoba Polres/ta jajaran berhasil mengungkap 113 kasus sindikat narkoba sepanjang Januari 2026.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 113 orang tersangka dengan barang bukti narkotika seberat 44.535,88 gram atau 44,45 kilogram. Barang bukti itu terdiri atas sabu seberat 1.850,42 gram, ganja 40.531,01 gram, dan ekstasi 2.154,45 gram (setara 5.620 butir).

Keberhasilan tersebut tak lepas dari dukungan dan peran aktif masyarakat yang memberikan informasi melalui berbagai kanal pengaduan, termasuk media daring.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkoba di wilayah Jambi.

“Polda Jambi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran gelap narkoba. Informasi tersebut sangat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba,” ujar Erlan.

Dijelaskan, pengungkapan kasus-kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba Polda Jambi bersama jajaran Satresnarkoba Polres/ta bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga penindakan.

Dari hasil operasi selama Januari, polisi mengamankan 104 tersangka laki-laki dan 9 perempuan. Dari jumlah itu, empat orang menjalani rehabilitasi, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba terus kami lakukan secara optimal, baik melalui operasi penindakan maupun langkah preventif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” tambahnya.

Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melapor ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri di 110 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegas Erlan.

1 2
Bagikan Artikel
Rekomendasi