“Ya benar,” akui Solihin dalam persidangan saat dikonfirmasi jaksa.
Kejanggalan Pemesanan Barang
Selain aliran uang, jaksa juga menyoroti kejanggalan tanggal pemesanan alat praktik SMK yang dilakukan sebelum anggaran kegiatan disahkan.
“Apakah menurut saksi hal tersebut dibenarkan?” tanya jaksa kepada Solihin, yang saat itu menjabat sebagai PPTK kegiatan pengadaan alat praktik SMK.
Saksi menjawab tegas, “Tidak dibenarkan.”
Hal senada disampaikan saksi Sukriadi yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan. “Setahu saya tidak boleh melakukan pemesanan sebelum anggaran disahkan,” ujarnya.
Keterangan Jaksa dan Fakta Lain
Usai sidang, Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Jambi Insyayadi membenarkan bahwa Solihin menerima aliran dana tersebut, namun uang itu telah dikembalikan.
“Sudah dikembalikan, uang itu dari broker, bukan dari penyedia,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan fakta lain, bahwa pembayaran proyek dilakukan 100 persen meski pekerjaan belum selesai sepenuhnya.
