JAMBI, GRACAK.com — Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport menabrak pagar Markas Polda Jambi pada Minggu (18/1/2026) dini hari. Insiden ini terjadi sekitar pukul 03.10 WIB dan merupakan kecelakaan tunggal yang dilakukan oleh pengemudi berinisial DK (20), warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, sebelum menabrak pagar Mapolda, kendaraan yang dikemudikan pelaku sempat melaju zig-zag di sejumlah ruas jalan dan menabrak beberapa sepeda motor di sepanjang rute perjalanannya.
“Mobil tersebut sempat berputar di kawasan Tugu Keris, lalu menuju arah GOR Kotabaru dan Simpang Kebun Kopi, sebelum akhirnya masuk ke kawasan Mapolda Jambi dengan cara menerobos pagar pintu masuk dan keluar,” ujar Erlan, Minggu.
Benturan keras membuat pagar gerbang Mapolda Jambi rusak parah, sementara beberapa pengendara sepeda motor mengalami luka-luka akibat tertabrak di sepanjang jalan.
Pengemudi berhasil diamankan oleh petugas jaga Mapolda Jambi setelah mobil berhenti usai menabrak traffic cone di dalam area Mapolda. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine dan methamphetamine, serta diduga dalam pengaruh minuman keras saat mengemudi.
“Pelaku mengemudi dalam kondisi terpengaruh narkoba. Hasil tes urine menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine,” jelas Erlan.
Kabid Humas menambahkan, Ditlantas Polda Jambi telah mengevakuasi korban ke RS Siloam Jambi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, penyidikan kasus narkoba terhadap pelaku kini ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.
Pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
